HOT NEWS

Ratusan Juta Raib, Calon Mitra Jadi Korban Dugaan Penipuan Franchise Laundry

JAKARTA, Suarapost.com — Seorang calon pemilik bisnis laundry, Robby Marcos (RM), menjadi korban dugaan penipuan franchise laundry autopilot Juragan Kuc** (JK). Namun hingga kini, sesuai dengan kesepakatan diatas materai, tidak ada terealisasi grand opening seperti yang dijanjikan oleh pihak JK. RM (korban) bahkan menemukan sedikitnya kurang lebih 15 korban lainnya yang mengalami nasib serupa bisnis autopilot dari JK. (24/10/2025)

Berawal dari rasa ingin tahu, RM (korban) dan istrinya mulai mencari informasi di media sosial tentang peluang bisnis laundry. Dari pencarian tersebut, mereka menemukan peluang menarik mengenai bisnis laundry 100% autopilot milik JK. Tertarik dengan konsep sistem otomatis yang diklaim mampu berjalan tanpa perlu pengawasan intensif, pasangan ini mendalami lebih jauh mengenai berbagai keuntungan dari bisnis tersebut. Tak lama kemudian, RM (korban) dan istrinya memutuskan untuk mendatangi kantor pusat JK yang berlokasi Jl. Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, guna mendapatkan penjelasan langsung terkait sistem dan peluang yang ditawarkan.

Hingga kemudian pada 15 Januari 2025, ketika RM (korban) dihubungi oleh seorang marketing JK berinisial Feb* yang menawarkan paket kemitraan laundry. Selama Januari hingga Februari, Feb* secara intens mengirimkan video kantor, outlet yang diklaim sudah berjalan, serta berbagai promosi kemitraan untuk meyakinkan calon mitra.

Keterangan gambar: Seluruh bukti-bukti transaksi antara Robby Marcos (korban) hingga pelaporan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 30 Januari 2025, RM (korban) membayar uang muka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian melanjutkan pembayaran tahap pertama Rp 98.800.000,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) setelah mengunjungi kantor JK. Pihak perusahaan berjanji akan melakukan grand opening outlet pada 1 Juli 2025.

Namun, sejak Maret 2025, komunikasi antara korban dan pihak marketing mulai tersendat. Ketika RM (korban) menanyakan lokasi outlet, pihak JK menyebut proses pencarian lokasi masih berlangsung. Pada 29 April 2025, Feb* sempat menawarkan lokasi di kawasan Kelapa Dua, namun setelah korban meminta survei, Feb* tidak lagi merespons.

Komunikasi baru kembali terjalin pada 31 Juli 2025, saat seseorang berinisial Ibn* mengaku sebagai atasan Feb* dan memberikan surat kesepakatan baru. Dalam surat itu disebutkan bahwa grand opening akan dilakukan maksimal 6 September 2025, atau dana Rp 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) akan dikembalikan penuh kepada korban. Pada 4 Agustus 2025, RM (korban) menandatangani surat tersebut di kantor JK dan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 62.200.000,- (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).

Namun, hingga awal September, tidak ada tanda-tanda kegiatan renovasi di lokasi yang dijanjikan. Setelah beberapa kali menagih kepastian, korban hanya menerima permintaan maaf dan janji kompensasi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan karena keterlambatan pembukaan. Tetapi tidak pernah ada satu rupiah pun yang di transfer ke RM (korban).

Pada 6 September 2025, pihak JK kembali menunda grand opening. Dua hari kemudian, 8 September, RM (korban) bertemu dengan pihak JK. Tetapi tanpa sepengetahuan RM (korban), pihak JK langsung menghadirkan kuasa hukum JK dan mencoba membuat kesepakatan baru, sehingga korban menolak. Pihak JK meminta tambahan waktu tiga minggu untuk memproses pengembalian dana, tetapi tidak ada keputusan konkret.

Hingga 22 Oktober 2025, sidang pertama kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pihak JK selaku tergugat tidak hadir. Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang pada 5 November 2025 agar pihak tergugat dapat memberikan klarifikasi.

RM (korban) berharap pihak JK segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para mitra. korban menyampaikan “Saya menunggu itikad baik pihak JK untuk segera mengembalikan dana saya beserta dengan kerugian lainnya. Bagi para mitra lain yang mengalami hal serupa, saya membuka ruang komunikasi untuk saling berbagi informasi dan memperjuangkan hak bersama melalui jalur hukum yang berlaku dan dapat menghubungi Samuel Mudja 0853-9732-3037,” ujarnya.

Sementara itu, Semuel Mudja, lawyer RM (korban), mengimbau saat di pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh modus serupa untuk melapor ke pihak berwenang agar proses hukum dapat segera dipercepat.

*Hingga saat ini pihak terlapor JK belum memberikan tanggapan resmi saat berita ini dipublikasikan.