Adapun rincian remisi tersebut terdiri dari :
Remisi umum satu sebanyak 30 orang narapidana PP 99 dan 124 orang dengan tindak pidana umum. Sedangkan remisi umum dua sebanyak 5 orang, dengan 2 orang dapat menghirup kemerdekaan diluar rutan
Karutan Kandangan, Feri Hermawan menyampaikan "Pemberian remisi adalah hak setiap warga binaan yang telah menjalani hukuman dan memenuhi syarat remisi"
0 Komentar