Breaking News

Pengiriman 4 Orang WBP Rutan Kandangan ke LPN Karang Intan Dikawal Oleh Petugas

Suarapost - Empat orang narapidana Rutan Kelas IIB Kandangan dengan hukuman diatas 5 tahun dikirim ke LPN Karang Intan guna mencegah over stay dan over kapasitas di dalam penjara. Selasa (14/05)


Salah seorang WBP berinisial A merupakan salah satu bandar narkoba sehingga memerlukan pengamanan dan pengawalan ekstra guna mencegah gangguan kamtib.

Di dampingi langsung oleh Ka. KPR Hairudin, S.Sos dan anggota pengamanan beserta perawat poliklinik.

Karutan Kandangan, Feri Hermawan, AMd.Ip, S.Pd mengklaim "Pihak Rutan Kandangan telah melalukan pengiriman sesuai prosedur pada 4 orang WBP dengan hukuman relatif lama, sehingga para WBP tersebut dikirim ke LPN Karang Intan"

0 Komentar

© Copyright 2024 - Suarapost.com - Berita Terbaru Hari Ini, Peristiwa Terkini