HOT NEWS

Dugaan Plagiarisme Karya Tulis Ilmiah Dilaporkan ke FKG Unair, Kuasa Hukum Minta Investigasi Transparan

 

Surabaya, 9 Juni 2026 – Surabaya, 9 Juni 2026 – Laporan terkait dugaan persoalan integritas akademik di lingkungan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga menjadi perhatian sejumlah pihak. Seorang dokter gigi spesialis berinisial FL dilaporkan atas dugaan penggunaan lebih dari satu karya tulis yang diduga tidak orisinal dan digunakan dalam proses akademik dan kelulusannya.

Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Taufiq & Partners (MT&P Law Firm) selaku kuasa hukum yang mewakili drg. SA kepada Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga. Dalam surat yang disampaikan, kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan awal telah diajukan pada 12 Mei 2026 dan diterima oleh pihak universitas pada 13 Mei 2026. Menurut pelapor, hingga laporan lanjutan disampaikan, belum terdapat informasi resmi yang dinilai cukup jelas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah menghimpun sejumlah dokumen yang menurut mereka relevan untuk mendukung laporan yang diajukan. Dokumen tersebut disebut meliputi kronologi peristiwa, riwayat penyusunan karya ilmiah beserta revisi dan metadata, hasil perbandingan tingkat kemiripan karya akademik, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Menurut pelapor, persoalan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan individu yang bersangkutan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola dan integritas akademik yang menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Dalam surat yang disampaikan kepada pihak universitas, kuasa hukum meminta agar laporan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka berpendapat bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan integritas akademik perlu memperoleh perhatian dan penanganan yang proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melalui mekanisme internal kampus, kuasa hukum menyatakan tengah mempelajari berbagai langkah yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan apabila diperlukan. Menurut mereka, langkah tersebut dapat ditempuh seiring perkembangan proses penanganan laporan yang sedang berlangsung.

Pihak pelapor juga menilai bahwa aspek integritas akademik telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga maupun pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.

Sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, langkah Universitas Airlangga dalam menindaklanjuti laporan ini dinilai akan menjadi perhatian publik, khususnya dalam konteks penguatan tata kelola, etika akademik, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi.

*sumber : Muhammad Taufiq & Partners (MT&P Law Firm)