Breaking News

Rutan Kelas IIB Kandangan Ikuti Proses Pelelangan Tanah di KPKNL Banjarmasin

Suarapost - Rumah Tahanan Kelas IIB Kandangan yang diwakili oleh Kasubsi Pengeloaan mengikuti Proses lelang tanah di KPKNL Banjarmasin.Kamis (19/12)

KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. KPKNL mempunyai tugas dan fungsi, di antaranya: Mengelola kekayaan negara, Melakukan penilaian, Menyelenggarakan lelang, Mengurus piutang negara.

Berikut prosedur pelelangan tanah di KPKNL Banjarmasin :

Persyaratan

  • Pemohon Mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Banjarmasin
  • Pemohon Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti akte tanah, sertifikat tanah, dan dokumen lainnya

Adapun Proses Lelang

  1. Pengumuman Lelang: KPKNL Banjarmasin akan mengumumkan lelang tanah tersebut melalui berbagai media, seperti koran, internet, dan papan pengumuman.
  2. Pendaftaran Peserta: Peserta lelang harus mendaftar dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  3. Penawaran Harga: Peserta lelang akan menawarkan harga untuk tanah yang dilelang.
  4. Penghargaan: KPKNL Banjarmasin akan menentukan pemenang lelang berdasarkan harga tertinggi yang ditawarkan.

0 Komentar

© Copyright 2024 - Suarapost.com - Berita Terbaru Hari Ini, Peristiwa Terkini