(20/03) Dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai, 5 (lima) pegawai Bapas Kelas II Sampit yaitu Rusman dan Nabhan Ermawan selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Rina Lisnawati selaku Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan, Robiyanur dan Fitria selaku Pengadministrasi Umum ikuti kegiatan pelatihan Protokoler dan Administrasi Perkantoran Tingkat Dasar melalui aplikasi Massive Open Online Course (MOOC).
Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diselenggarakan dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Nomor SDM-02.PR.01.01. Tahun 2024 tentang Penetapan Jenis Penilaian Kompetensi dan Pelatihan Tahun Anggaran 2024.
Sesuai dengan amanat dari Undang - undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN berhak atas pengembangan kompetensi 20 jam pembelajaran dalam satu tahun. "Dengan menerapkan manajemen perkantoran modern, akan terjadi perubahan yang luar biasa dalam proses implementasi fungsi manajemen, menerapkan teknologi modern berlandaskan azas demokratisasi, keterbukaan, akuntabilitas, transparasi, proporsional dan profesional", ucap Rusman selaku peserta dalam kegiatan tersebut.
Humas Bapas Sampit
0 Komentar