(07/03) Bapas Kelas II Sampit kembali menggelar Bapas Sampit Goes To School yang ke-5 yaitu di Aula Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Sampit yang berlokasi di Jalan Padat Karya Nomor 4 Kota Sampit mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini ditujukan bagi tenaga pendidik di SLBN 1 Sampit dengan memberikan penyuluhan hukum dan tugas serta fugsi Balai Pemasyarakatan dalam penanganan kasus anak. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kaur Tata Usaha Bapas Kelas II Sampit, Sudirman yang bertindak sebagai Plh. Kepala Bapas Kelas II Sampit menyampaikan dalam sambutannya mengenai apresiasi dari tenaga pendidik akan kegiatan ini “Terimakasih atas kehadirannya, kami harap kegiatan ini dapat menjadi upaya pencegahan akan pelanggaran tindak pidana anak khususnya pada siswa SLBN 1 Sampit”.
Sambutan pertama diberikan oleh Kepala SLBN 1 Sampit, Fransiskus Shidik Ary Pratomo yang menyampaikan terimakasih atas kesediaan Bapas Kelas II Sampit memberikan penyuluhan hukum mengingat kasus kekerasan di sekolah (termasuk bullying) sedang marak terjadi. Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Sampit, Endri Elwi Tarigan selaku Ketua Pelaksana Kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini perdana dilakukan di Sekolah Luar Biasa sehingga ada tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya “Kami sadar bahwa penyuluhan hukum di sekolah umum dan sekolah luar biasa tentu akan berbeda, tidak bisa satu atau dua kali saja, oleh karena itu kami fokuskan kepada tenaga pendidik terlebih dahulu yang nantinya akan dilanjutkan dengan memberikan penyuluhan kepada siswa dengan didampingi guru serta wali siswa” imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Faulizar Roudatul Jannah selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, kemudian pemaparan mengenai Juvenille Deliquency atau Kenakalan Remaja yang berujung kepada pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya proses peradilan pidana anak penyandang disabilitas yang disampaikan oleh Mitha Annisa Ramadhani selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama. Pembahasan mengenai semua materi mengerucut pada Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang gencar disosialisasikan oleh Kemenkumham khususnya Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia dalam rangka memberikan pelayanan publik yang non diskriminatif mengingat belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang prosedur hukum penanganan pelaku tindak pidana yang memiliki disabilitas.
Humas Bapas Sampit
0 Komentar