Suarapost - Kebutuhan makan adalah hak warga binaan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 dan UU No. 22 tahun 2022.
Menu makanan maupun minuman telah diatur secara berkala demi memenuhi kecukupan gizi warga binaan. Selaras dengan hal tersebut Rutan Kandangan rutin dan selalu mengontrol kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada warga binaan.
Untuk itu, petugas dapur setiap pukul 5.00 subuh sudah datang dan mengecek standar bahan makanan didapur.
Senada dengan hal tersebut Ka.rutan Kandangan Feri Hermawan mengungkapkan bahwa "Pihaknya akan rutin kontrol kualitas dan kuantitas makan serta minum warga binaan. Kami berharap melalui makanan yg bergizi, memberikan energi cukup bagi warga binaan untuk mengikuti senam, pembinaan dan kegiatan positif lainnya.
"Dan kami juga menekankan pada petugas maupun diri kami sendiri agar senantiasa untuk tidak mengambil hak warga binaan yang telah diberikan negara" tambah Feri.
0 Komentar