Suarapost - Netralitas ASN merupakan suatu kewajiban mutlak yang ada dalam diri seorang ASN sebagai aparatur negara. ASN, Pegawai BUMN , Pejabat dan pemegang jabatan lainnya dilarang berpihak pada salah satu paslon apalagi menjadi tim sukses. Karena akan berpotensi menyalahgunakan wewenangnya sehingga mempengaruhi dan merusak kompetisi adil pemilu.
Guna mencegah ASN yang tidak netral, Rutan Kandangan yang diinisisi oleh Feri Hermawan selaku Ka.Rutan melaksanakan penandatanganan komitmen bersama netralitas ASN.
Ka.rutan juga mengingatkan "Seorang ASN sudah sepatutnya memiliki sikap netral dan menjalankan tugas dengan baik serta profesional. Jangan sampai ada diantara kita melanggar sumpah jabatan , karena akan merugikan diri sendiri, keluarga,dan juga bangsa"
Penandatangan ini dihadiri seluruh pegawai sebagai wujud netralitas ASN.
0 Komentar