Suarapost.com - Seorang emak-emak, warga Kec. Sumberasih, BSK (51) beserta dengan 6 tersangka lain ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota karena menggelapkan 4 mobil rental di wilayah Kota Probolinggo. Pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari aksinya tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pelaku ditangkap setelah HA (28 Th), warga Kec. Kedopok selaku pemilik rental mobil yang melaporkan penggelapan yang dilakukan BSK.
"Berawal pada tanggal 02 Oktober 2023 BSK datang ke tempat rental mobil milik HA di Kec. Kedopok untuk menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp1.800.000,-. Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023 BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta menyewa 3 mobil lainnya yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Daihatsu All New Xenia," kata Iptu Zainullah, (01/12/2023).
Setelah berhasil menyewa 4 mobil tersebut, BSK kemudian menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39 Th) dan istrinya SN (23 Th) warga Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo dengan perjanjian keuntungan / bunga 10% per bulan. Kasi menjelaskan, dari pasangan suami istri ini, Polres berhasil melakukan pengembangan dan langsung mengamankan 4 orang tersangka lagi dengan masing masing perannya.
Jadi setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36 Th) warga Kec. Pakuniran Probolinggo melalui perantara tersangka SA (27 Th) warga Kec. Kraksaan Probolinggo.”terangnya.
Sedangkan untuk mobil Avanza, Yaris dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23 Th) warga Kec. Kraksaan Probolinggo yang kemudian ketiga mobil tersebut dititipkan ke tersangka DE (31 Th) warga Kec. Kraksaan Probolinggo.
“Jadi memang ada 7 orang tersangka yang berhasil kita amankan dalam rangkaian tindak pidana penggelapan mobil ini. Ketujuh tersangka tersebut yaitu BSK, BDH, SN, MH, DE, WS dan SA. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta s/d 35jt.”jelasnya.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit kendaraan Honda Brio tahun 2015, 1 unit Kendaraan Avansa tahun 2007, 1 unit Kendaraan YARIS 1.5 tahun 2008 dan 1 unit Kendaraan tipe ALL NEW XENIA 1.3 X M/T tahun 2023.
“Selain keempat mobil tersebut, kami juga mengamankan surat-surat kendaraan, invoice persewaan mobil dan beberapa dokumen lainnya.”pungkasnya.
Kasihumas menambahkan, pasal yang dikenakan untuk para tersangka ini yaitu pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka BSK. Untuk tersangka BDH dan SN, akan dikenakan pasal 481 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 tahun. Sedangkan untuk MH, DE, WS dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(har).
0 Komentar